Tugas dan Fungsi Pokok
Adapun tugas-tugas Perangkat Desa yaitu :
a. Tugas Kepala Desa (Lurah)
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut lurah memiliki tugas :
- Menyusun rencana strategi dan rencana kerja kelurahan.
- Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan kantor sesuai dengan bidang tugas.
- Menyelenggarakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Menerapkan standar pelayanan minimal.
- Menyelenggarakan pengelolaan ketatausahaan kantor.
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dan atau perizinan.
- Menyusun kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan.
- Menyusun kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
- Menyusun kebijakan teknis di bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
- Menyusun kebijakan teknis di bidang budaya dan agama.
- Menyelenggarakan pelayanan prima kepada warga masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan (Musrenbangkel).
- Menyelenggarakan fasilitasi penilaian pemberdayaan masyarakat kelurahan.
- Merencanakan dan melaksanakan pembangunan seluruh komponen masyarakat sesuai skala prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah kelurahan.
Adapun tugas Sekretaris Desa yaitu :
- Menyelenggaran administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakat.
- Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan.
- Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala desa.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Fungsi Sekretaris
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan.
- Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa.
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
- Penyiapan program kerja dan pelaporannya.
1. Adapun tugas dari Seksi Pemerintahan
a. Seksi Pemerintahan di pimpin oleh seorang Kepala Seksi Pemerintahan.
b. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan umum
a. Menyusun program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum.
b. Menyusunan program dan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
c. Pelaksanaan tugas – tugas bidang keagrarian
d. Pembinaan organisasi sosial kemasyarakaatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Tugas dan Fungsi Seksi Keamanan, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
yaitu :
a. Menyusun bahan rencana kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya.
b. Melaksanakan Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) kelurahan sesuai dengan
lingkup tugasnya.
lingkup tugasnya.
c. Memfasilitasi kegiatan lembaga musyawarah kelurahan.
d. Memfasilitasi dan memberikan bimbingan dan konsultasi teknis terhadap kegiatan
Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga masyarakat kelurahan lainnya.
Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga masyarakat kelurahan lainnya.
e. Memfasilitasi dan memberikan bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat
kelurahan.
kelurahan.
f. Mengordinasikan pelayanan registrasi kependudukan.
g. Melaksanakan, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis serta mengembangkan
upaya perlindungan masyarakat
upaya perlindungan masyarakat
h. Ikut aktif dalam kegiatan penanggulangan bencana.
Tugas Pokok Seksi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat yaitu :
Membantu Lurah dalam menyiapkan bahan penyusunan program dan melaksanakan
pembinaan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Seksi Ekonomi Pembangunan dan
Kesejahteraan Rakyat :
a. Penyusunan Program Pemberdayaan
Ekonomi Pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
b. Pemberian pelayanan kepada masyarakat
di bidang ekonomi dan pembangunan
c. Penyusunan rencana
program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan masayarakat dan kesejahteraan
rakyat
d. Pengkoordinasian upaya pemberdayaan
masyarakat dan kesejahteraan rakyat
e. Pelaksanaan fasilitasi
kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat
f. Pelaksanaan pemberian
pelayanan terhadap kegiatan-kegiatan Pemberdayaan Masyatakat dan Kesejahteraan
Rakyat
Tugas Seksi Pelayanan Umum yaaitu :
a.
Menyelenggarakan kegiatan
pelayanan masyarakat secara umum.
b. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan
dibidang Sosial, Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan Masyarakat.
Fungsi Seksi Pelayanan Umum yaitu :
a. Penyusunan data dan materi bidang Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial.
a. Penyusunan data dan materi bidang Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial.
b.
Pelayanan data dan
informasi Kelurahan.
c.
Pelayanan administrasi
Kependudukan.
d.
Pelayanan administrasi
umum lainnya.
e. Penginventarisasi potensi
data permasalahan sosial masyarakat
f.
Pengoordinasian kegiatan
pelayanan dengan instansi terkait.
g.
Pelaporan pelaksanaan
bidang pelayanan.
h. Pelaporan pelaksanaan
pembangunan bidang kesejahteraan sosial.
i.
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas dan fungsi Kepala Lingkungan yaitu :
a. Melaksanakan tugas kepala Kelurahan dalam wilayah kerjanya.
b. Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Lingkungan mempunyai fungsi
membantu pelaksanaan tugas Kelurahan dalam wilayah kerjanya.
membantu pelaksanaan tugas Kelurahan dalam wilayah kerjanya.
0 komentar:
Posting Komentar