Kelurahan Kragilan terus meningkatkan pelayanan yang baik bagi masyarakat, adapun jenis layanan Kartu Keluarga (KK) di kelurahann Kragilan meliputi :
1. Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)
A. Kartu Keluarga lama (SIMDUK) Menjadi KK Nasional (SIAK)
Persyaratan berkas :
1. Surat pengantar RT
2. Kartu Keluarga asli dan fotocopy (1 lembar)
3. Fotocopy Akta/Buku Nikah (2 lembar)
4. Fotocopy Akta semua anggota KK masing-masing 2 lembar
5. Fotocopy Ijazah (bagi anggota KK yang akan menggunakan tambahan gelar pada namanya (2 lembar)
6. Mengisi Formulir (disediakan kelurahan)
B. Penambahan Anggota Kartu Keluarga
Persyaratan berkas :
1. Surat pengantar RT
2. Kartu Keluarga asli dan fotocopy (1 lembar)
3. Fotocopy Akta Kelahiran
4. Mengisi formulir (disediakan kelurahan)
1. Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)
A. Kartu Keluarga lama (SIMDUK) Menjadi KK Nasional (SIAK)
Persyaratan berkas :
1. Surat pengantar RT
2. Kartu Keluarga asli dan fotocopy (1 lembar)
3. Fotocopy Akta/Buku Nikah (2 lembar)
4. Fotocopy Akta semua anggota KK masing-masing 2 lembar
5. Fotocopy Ijazah (bagi anggota KK yang akan menggunakan tambahan gelar pada namanya (2 lembar)
6. Mengisi Formulir (disediakan kelurahan)
B. Penambahan Anggota Kartu Keluarga
Persyaratan berkas :
1. Surat pengantar RT
2. Kartu Keluarga asli dan fotocopy (1 lembar)
3. Fotocopy Akta Kelahiran
4. Mengisi formulir (disediakan kelurahan)
0 komentar:
Posting Komentar