PKK
Desa atau Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa atau Lurah dan merupakan
mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas
PKK Desa atau Kelurahan meliputi :
1. Menyusun rencana kerja PKK Desa atau
Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda (Rapat Kerja Daerah)
Kabupaten/Kota.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang
disepakati.
3. Menyuluh dan menggerakkan
kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW dan RT agar dapat mewujudkan
kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan
potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan
keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada
keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya
mencapai keluarga sejahtera.
6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan
mengenai pelaksanaan program kerja.
7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program
instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan.
8. Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim
Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim
Penggerak PKK setempat.
9. Melaksanakan tertib administrasi.
10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan
Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
PKK
Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
a. Penyuluh,
motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu
melaksanakan program PKK.
b. fasilitator,
perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing
Gerakan PKK.
Untuk
efisiensi kerja dalam pengurusan PKK maka telah diadakan pembagian tugas,
wewenang pengurus, sesuai porsi dan bidang tugasnya :
1. Ketua TP
PKK : Bertanggung
jawab pada semua kegiatan yang
dilaksanakan
dilaksanakan
2. Wakil Ketua
: Membidangi
Sekretaris, Bendahara, Pokja I, Pokja II,
Pokja III, Pokja IV
Pokja III, Pokja IV
3. Sekretaris : Urusan umum, Tata Usaha/Rumah Tangga, Sekretariat,
Pelaporan, Evaluasi, Monitoring, Urusan Organisasi,
Humas dan Dokumentasi
Pelaporan, Evaluasi, Monitoring, Urusan Organisasi,
Humas dan Dokumentasi
4. Bendahara : Mengelola kas umum, Block Grant dengan tertib
administrasi
administrasi
5. Pokja
I
:
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Gotong
Royong
Royong
6. Pokja
II
: Pendidikan dan Ketrampilan
7. Pokja
III : Pangan, Sandang,
Perumahan dan Tatalaksana Rumah
Tangga
Tangga
8. Pokja
IV : Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup,
Perencanaan Sehat
Perencanaan Sehat
0 komentar:
Posting Komentar