KTP

Kelurahan Kragilan terus meningkatkan pelayanan yang baik bagi masyarakat, adapun jenis  layanan  Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kelurahann Kragilan meliputi
A.    Surat Pengantar Kartu Penduduk (KTP)
Persyaratan berkas :
1.      Surat pengantar RT
2.      Fotocopy Kartu Keluarga (2 lembar)
3.      Fotocopy Akta Kelahiran (Bagi penduduk yang tidak memiliki ijazah) (2 lembar)
4.      Mengisi formulir (disediakan Kelurahan)

B.     Perpanjang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Persyaratan berkas :
1.      Surat Pengantar RT
2.      Fotocopy Kartu Keluarga (2 lembar)
3.      KTP asli dan fotocopynya (1 lembar)
4.      Mengisi  formulir  (disediakan kelurahan)

C.     Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pergantian (Hilang/Rusak)
Persyaratan berkas :
1.      Surat Pengantar RT
2.      Foto copy Kartu Keluarga (2 lembar)
3.      Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan fotocopynya ( bagi penduduk yang kehilangan KTP) (1 lembar)
4.      KTP asli yang rusak (jika penggantian karena KTP rusak)
5.      Mengisi formulir (disediakan kelurahan)


0 komentar:

Posting Komentar